PPKn

Pertanyaan

pengertian sistem hukum campuran

1 Jawaban

  • Sistem hukum campuran merupakan sistem hukum campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda

Pertanyaan Lainnya