B. Indonesia

Pertanyaan

Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangan memberikan grasi, amnesti,dan abolisi

1 Jawaban

  • Grasi : pemberian keringanan hukuman pada seseorang yang telah di jatuhi hukuman
    Amnesti : pencabutan suatu kasus pidana terhadap org yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Amnesti di berikan pada org yang sudah atau blm dikenai hukuman.
    Abolisi : penuntasan/pencabutan/penyelesaian segala masalah dan hukuman


    Maaf kalo salah, semoga membantu

Pertanyaan Lainnya