mengapa mpr memiliki wewenang untuk memperhentikan presiden dan wakil presiden
PPKn
franceskoaldy
Pertanyaan
mengapa mpr memiliki wewenang untuk memperhentikan presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban JoshuaJR7c
karena mpr adalah lembaga tertinggi di indonesia yang mengapresiasi setiap aspirasi rakyat sehingga bila terjadi kecurangan atau peresiden atau wakil presiden melakukan perbuatan yang menyimpang di dalam uu maka mpr mempuyai hak untuk mencabut jabatan nya dan mengganti nya dengan presiden yang baru -
2. Jawaban FannyRizqii
kalau menurut saya,,,
karena itu merupakan hak dan wewenang lembaga MPR.. yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 sampai 3.
dan sebelum UUD di amandemen,, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.. tetapi sekarang sudah tidak lagi.. sekarang MPR menjadi tinggi negara yang sejajar dengan lembaga lainnya.