PPKn

Pertanyaan

Jelaskan proses penyusunan peraturan daerah/kabupaten/kota apabila di usulkan oleh bupati/walikota

1 Jawaban

  • Proses penyusunan PERDA kabupaten/kota apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota :
    1. Bupati/walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
    2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota
    3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota

Pertanyaan Lainnya