Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum
PPKn
kittycatz
Pertanyaan
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum tersebut merupakan pendapat
a. Bellfroid
b. Van Kant
c. Duguit
d. E. Utrecht
a. Bellfroid
b. Van Kant
c. Duguit
d. E. Utrecht
2 Jawaban
-
1. Jawaban mujahair
pengertian hukum menurut van kant -
2. Jawaban dwisasono16p0fpyp
b. Van Kant
Menurut J. Van Kan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap - tiap manusia supaya kepentingan - kepentingan itu tidak dapat diganggu.