PPKn

Pertanyaan

jelaskan bagaimana cara membuat negara dengan de fakto dan de yure ?

2 Jawaban

  • Dgn de fakto
    -harus ada rakyat
    -harus ada wikayah
    -harus ada pemerintahan yg sah
    Dgn De Jure
    -adanya pengakuan dari negara lain

  • De Facto :

    adalah adanya realitas bahwa ada suatu masyrakat yang memenuhi ketiga unsur yakni wilayah , penduduk , dan pemerintahan yang berdaulat.

    De Jure :

    adanya pengakuan dari negara lain (de jure tetap) , suatu negara mengakui dan diakui dalam hubungan dagang , ekonomi , dan diplomatic (de jure penuh)

Pertanyaan Lainnya