PPKn

Pertanyaan

Bagaimana sussunan mpr setelah amandemen UUD 1945
Tolong jawab pliss
PLISS

1 Jawaban

  • Kedudukan MPR setelah amandemen:

    Setelah amandemen, MPRtidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK

    Tugas MPR sesudah amandemen:

    1. Menghilangkan supremasi kewenangannya
    2. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
    3. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden           dipilih secara langsung melalui pemilu)Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
    4. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
    5. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
    6. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden   dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
    7. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan    partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
    8. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN

     




Pertanyaan Lainnya