PPKn

Pertanyaan

bagi perokok yang melanggar perda no.2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?

2 Jawaban

  • mereka akan dikenai sanksi maksimal 6 bulan atau 1 semester di penjara atau denda Rp. 50.000.000 (50 juta). 

    semoga bermanfaat ^_^
  • Bagi perokok yang melanggar perda no 2 tahun 2005 akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50.000.000,00

Pertanyaan Lainnya