bagi perokok yang melanggar perda no.2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?
PPKn
nadia1450
Pertanyaan
bagi perokok yang melanggar perda no.2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
mereka akan dikenai sanksi maksimal 6 bulan atau 1 semester di penjara atau denda Rp. 50.000.000 (50 juta).
semoga bermanfaat ^_^ -
2. Jawaban ruthstephanis
Bagi perokok yang melanggar perda no 2 tahun 2005 akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50.000.000,00