PPKn

Pertanyaan

Secara internasional indonesia di tetapkan sebagai negara maritim pada tahun

2 Jawaban

  • Pada tahun 1982 setelah penandatangan UNCLOS(United Nations Convention of the Law of the Sea) dan Indonesia diakui sebagai negara kepulauan pada penerbitan UU No.17 Tahun 1985
  • Secara internasional Indonesia di tetapkan sebagai negara maritim pada tahun → 1982

    semoga membantu....

Pertanyaan Lainnya