Secara internasional indonesia di tetapkan sebagai negara maritim pada tahun
PPKn
latifahaini4008
Pertanyaan
Secara internasional indonesia di tetapkan sebagai negara maritim pada tahun
2 Jawaban
-
1. Jawaban GabrielMagariwan
Pada tahun 1982 setelah penandatangan UNCLOS(United Nations Convention of the Law of the Sea) dan Indonesia diakui sebagai negara kepulauan pada penerbitan UU No.17 Tahun 1985 -
2. Jawaban judan10
Secara internasional Indonesia di tetapkan sebagai negara maritim pada tahun → 1982
semoga membantu....