lembaga pembuat perundang-undangan yang khusus berwenang mengeluarkan dan pembuat Perpu adalah
PPKn
MRudyH1
Pertanyaan
lembaga pembuat perundang-undangan yang khusus berwenang mengeluarkan dan pembuat Perpu adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban AfridaWahyuPratama
lembaga pembuatan undang-undang legislatif ( MPR, DPR, DPD )