PPKn

Pertanyaan

Uraikanlah pembagian kekuasaan lembaga negara setelah amandemen!

2 Jawaban

  • mpr dpr dpd bpk presiden mk ma
  • Ada 8 lembaga negara yang diakui setelah amandemen UUD 1945, yaitu

    1. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
    2. Presiden
    2. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
    3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
    4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
    5. MA (Mahkamah Agung)
    6. MK (Mahkamah Konstitusi)
    7. KY (Komisi Yudisial)

Pertanyaan Lainnya