Uraikanlah pembagian kekuasaan lembaga negara setelah amandemen!
PPKn
ellenangeline
Pertanyaan
Uraikanlah pembagian kekuasaan lembaga negara setelah amandemen!
2 Jawaban
-
1. Jawaban irmaameliana28
mpr dpr dpd bpk presiden mk ma -
2. Jawaban syifajs
Ada 8 lembaga negara yang diakui setelah amandemen UUD 1945, yaitu
1. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
2. Presiden
2. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
5. MA (Mahkamah Agung)
6. MK (Mahkamah Konstitusi)
7. KY (Komisi Yudisial)