Diketahui data nilai jual objek pajak (njop) adalah tanah seluas 400m dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000 permeter dan bangunan seluas 200m dengan nilai jual
Ekonomi
misnaddah8234
Pertanyaan
Diketahui data nilai jual objek pajak (njop) adalah tanah seluas 400m dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000 permeter dan bangunan seluas 200m dengan nilai jual sebesar Rp. 1.000.000 permeter, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000. Dasar pembangunan pajak njop sebesar 20% dan tarif pbb 0,5% maka besarnya pbb yang harus disetor adalah????
1 Jawaban
-
1. Jawaban Razharahzar
NJOP Tanah
= 400 x Rp 100.000
=Rp 40.000.000
NJOP Bangunan
=200 x Rp 1.000.000
=Rp 200.000.000
NJOP Total
= NJOP Tanah + NJOP Bangunan
=Rp 240.000.000
PBB= 20% x 0.5% x (NJOP Total - NJOPTKP)
= 20% x 0.5% x (Rp 240.000.000-Rp
8.000.000)
=20% x 0.5 x Rp 232.000.000
=Rp 232.000