PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis

2 Jawaban

  • hukum teryulis merupakan hukum yang berbentuk tulisan yang sudah disahkan misalnya uu dan perpu. kalau hukum tidak tertulis atau hukuman lisan yaitu hukuman yang tidak ditulis di buku manapun misalnya peringatan. Semoga membantu ^_^
  • jika hukum tertulis yaitu peraturan peraturan yang sudah di tetapkan oleh negara atau dalam uu.sedangkan
    jika hukum tidak tertulis yaitu hukum yang ada dalam lingkungan masyarakat seperti adat istiadat.
    maaf koreksi kalo salah.

Pertanyaan Lainnya