Bagaimana kebijakan penghindaran pajak berganda?
Ekonomi
Rafiolan
Pertanyaan
Bagaimana kebijakan penghindaran pajak berganda?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dennyspiner
Pengertian
Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama.
Contoh :
a. Penghasilan seorang karyawan:
Pertama: dikenakan PPh pada saat penghasilan diperoleh,
Kedua: dikenakan PPN pada saat dikonsumsi
b. Laba usaha suatu perseroan terbatas
Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan,
Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya.
Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.
Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
Azas-Azas PBI
Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si penerima penghasilan.
Azas kewarganegaraan (citizenship) : adalah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara.
Metode Penghindaran PBI
Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri saat menghitung pajak terutang di dalam negeri:
- Subject Exemption
- Object/Income Exemption
- Tax exemption
Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri:
- Kredit penuh
- Kredit Terbatas
- Kredit Fiktif/Tax Sparing
Metode lain
- Pembagian pajak (tax sharing)
- Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
- Keringanan tarif (rate reduction)
- Pengurangan pajak (tax reduction)
- Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
- Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada saat menghitung pajak terutang di dalam negeri.