Ekonomi

Pertanyaan

Bagaimana kebijakan penghindaran pajak berganda?

1 Jawaban

  • Pengertian
     Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama. 
    Contoh :
    a. Penghasilan seorang karyawan: 
    Pertama: dikenakan PPh pada saat penghasilan diperoleh,
    Kedua: dikenakan PPN pada saat dikonsumsi 
    b. Laba usaha suatu perseroan terbatas 
    Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan, 
    Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
     Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya. 
     Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
     Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

    Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
    Azas-Azas PBI
     Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
     Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si penerima penghasilan.
     Azas kewarganegaraan (citizenship) : adalah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara. 

    Metode Penghindaran PBI
     Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri saat menghitung pajak terutang di dalam negeri: 
    - Subject Exemption
    - Object/Income Exemption
    - Tax exemption
     Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri: 
    - Kredit penuh 
    - Kredit Terbatas 
    - Kredit Fiktif/Tax Sparing
     Metode lain
    - Pembagian pajak (tax sharing)
    - Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
    - Keringanan tarif (rate reduction)
    - Pengurangan pajak (tax reduction)
    - Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
    - Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada saat menghitung pajak terutang di dalam negeri.

Pertanyaan Lainnya