PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas dsn wewenang presiden dan komisi yudisial

1 Jawaban

  • 1. Presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut :
    - Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
    - Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
    - Menetapkan peraturan pemerintah;
    - Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
    - Mengangkat dan memberhentikan menteri.

    2. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang sebagai berikut :
    - Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
    - Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku halim.

    *semoga membantu

Pertanyaan Lainnya