Sebutkan tugas dsn wewenang presiden dan komisi yudisial
PPKn
cindyranatha4947
Pertanyaan
Sebutkan tugas dsn wewenang presiden dan komisi yudisial
1 Jawaban
-
1. Jawaban Vara1706
1. Presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
- Menetapkan peraturan pemerintah;
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
- Mengangkat dan memberhentikan menteri.
2. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku halim.
*semoga membantu