tugas dan wewenang BPK,kedudukanya dalam lembaga negara,dasar hukumnya,dan keanggotaanya
PPKn
alvianriziq
Pertanyaan
tugas dan wewenang BPK,kedudukanya dalam lembaga negara,dasar hukumnya,dan keanggotaanya
1 Jawaban
-
1. Jawaban virgapangestu46
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;Membina jabatan fungsional Pemeriksa;Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; danMemberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah› Undang-Undang Dasar 1945 ( Perubahan Undang-Undang Dasar1945 Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G) Pasal 23EUntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23FAnggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23G
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang