Maksud dari pasal 1 ayat 3 pasca amandemen
PPKn
meklin6513
Pertanyaan
Maksud dari pasal 1 ayat 3 pasca amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban mazida99
Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir (3) dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia