PPKn

Pertanyaan

Hak asasi manusia nyata nyata sudah diatur dalam UU No. 39 pasal 1 jelaskan arti pasal 1 ayat 1 dalam hubungannya dengan masih diberlakukannya ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana diberbagai negara termasuk indonesia?

1 Jawaban

  • Uu no 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 Memgatur segala tindakan warga negara baik aparat negara Yang secara hukum mengurangi membatasi Dan merugikan hukum maka Dikhawatirkam tidak dapat dijamin oleh undang undang ini
    Didalam uud ini semua tindakan warganya di atur secara khusus bahwa Hak untuk hidup di jamin oleh uud tapi hukuman mati untuk napi yang melakukan tindak pidana yang sangat berat dan diluar kemanusian lembaga peradilan bisa mempertimbangkan untuk menghukum mati dengan acuan demi kepentingan rakyat banyak dan jika harus dilakukan agar tidak menjadi ancaman kedepannya

Pertanyaan Lainnya