tuliskan kaidah2 negara yg fundamental?
PPKn
rifqii123
Pertanyaan
tuliskan kaidah2 negara yg fundamental?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ariqmaulana15
sebagai kaidah negara yang fundamental pembukaan telah memenuhi persyaratan yaitu :bedasarkan sejarah terjadinya,bahwa pembukaan di tentukan oleh pembentuk negara.pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara indonesia pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap , kuat & tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.