Perbedaan antara sistem hukum common law dengan civil law?
PPKn
DioAirlangga2393
Pertanyaan
Perbedaan antara sistem hukum common law dengan civil law?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Common law adalah hukum yang dibuat berdasarkan adat/tradisi yang berlaku dalam masyarakat keputusan hakim, sedangkan civil law adalah hukum yang dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yang dilakukan lembaga legislatif
Semoga Membantu -
2. Jawaban niam101
-Common law dibuat berdasarkan tradisi/kebiasaan,sedangkan civil law adalah hukum yg dibuat lembaga penegak hukum
-hukuman bagi pelanggar common law berupa pengucilan,dan penghinaan,sedangkan pada civil law berupa sanksi tegas yg biasanya berupa sanksi/di penjara