PPKn

Pertanyaan

Perbedaan antara sistem hukum common law dengan civil law?

2 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Common law adalah hukum yang dibuat berdasarkan adat/tradisi yang berlaku dalam masyarakat keputusan hakim, sedangkan civil law adalah hukum yang dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yang dilakukan lembaga legislatif

    Semoga Membantu
  • -Common law dibuat berdasarkan tradisi/kebiasaan,sedangkan civil law adalah hukum yg dibuat lembaga penegak hukum
    -hukuman bagi pelanggar common law berupa pengucilan,dan penghinaan,sedangkan pada civil law berupa sanksi tegas yg biasanya berupa sanksi/di penjara

Pertanyaan Lainnya