PPKn

Pertanyaan

Registrasi kartu prabayar menurut peraturan mentri keminfo no 14 tahun berapa?

2 Jawaban

  • Jawabannya

    Registrasi kartu prabayar menurut peraturan menteri kominfo no 14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kominfo no 12 tahun 2016 
    jadi, registrasi kartu prabayar menurut peraturan menteri kominfo no 14 tahun 2017 


    Sekian, terima kasih 
  • Mata pelajaran: PKn
    Kelas: SMP
    Kategori: perundangan - peraturan Menteri
    Kode kategori berdasarkan KTSP: -
    Materi: peraturan menteri
    Kata kunci: peraturan menteri no 14 tahun 2017

    Jawaban:
    Registrasi kartu prabayar menurut peraturan mentri keminfo no 14 tahun 2017

    Penjelasan:
    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 5 September 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
    Berisi:
    Perubahan pasal 5 sebagai berikut:

    Pasal 5
    Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;

    b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

    c.untuk proses registrasi menggunakan NIK:
    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
    3. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon pelanggan tidak dapat tervalidasi:
    a) proses Validasi dapat ditunda; dan
    b) aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
    1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
    2)secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.

    d.untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
    1.nama;
    2.nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
    3.kewarganegaraan; dan
    4.tempat dan tanggal lahir.

    2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 8
    Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:
    a. Proses Validasi dapat ditunda; dan
    b. Aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon pelanggan Prabayar wajib:
    1. Mengisi formulir surat pernyataanpaling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya dan seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
    2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.

    3.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah,sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 9
    (1) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
    (2)Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
    a) proses Validasi dapat ditunda; dan
    b) aktivasi tetap dapat dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
    1) mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; (AS)

Pertanyaan Lainnya