faktor2 yang menjadi dasar pembentukan otonomi daerah
PPKn
iamsalbiyah1
Pertanyaan
faktor2 yang menjadi dasar pembentukan otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban VionitaPratiwi
1. Syarat administratif berupa persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang. Contohnya syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi menteri dalam negeri.
2. Syarat teknis, berupa kemampuan daerah yang mencakup kemampuan bidang ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kepedudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Dengan adanya kemampuan yang memadai, diharapkan jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
3. Syarat fisik, berupa persyaratan membentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta adanya lokasi calon ibu kota, sarana, dan pra sarana pemerintahan.
Syarat fisik ini terkait dengan luas wilayah daerah. Pentingnya ditetapkan syarat luas daerah otonom agar keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik.