Sebutkan ciri ciri negara yang yang mengatakan HAM.
PPKn
krisnahayati
Pertanyaan
Sebutkan ciri ciri negara yang yang mengatakan HAM.
2 Jawaban
-
1. Jawaban kia1112
Ciri Ciri Negara Hukum
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut:
Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas(HAM) Hak Asasi ManusiaTerdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak, Terdapat legalitas didalam arti hukum.
Alasan Menjadi Negara Hukum
Legitimiasi demokrasi Demi kepastian hukum Tuntutan perlakukan yang sama Tuntutan akal budi
Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum
Dihargainya HAM
Munculnya pembagian atau juga pemisahan kekuasaan didalam menjamin hak-hak tersebutPemerintah dijalankan dengan menurut perundang-undangan Munculnya suatu peradilan administrasi didalam mengatasi perselisihan diantara rakyat serta pemerintah
Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut dari ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat ialah sebagai berikut:
Hak asasi manusia (HAM).Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika.Pemerintahan itu berdasarkan peraturan-peraturan. Peradilan administrasi didalam suatu perselisihan.
Menurut ahli hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah sebagai berikut :
Supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya ialah
Munculnya pembagian atau juga pemisahan kekuasaan didalam menjamin hak-hak tersebutPemerintah dijalankan dengan menurut perundang-undangan Munculnya suatu peradilan administrasi didalam mengatasi perselisihan diantara rakyat serta pemerintah
Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut dari ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat ialah sebagai berikut:
Hak asasi manusia (HAM).Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika.Pemerintahan itu berdasarkan peraturan-peraturan. Peradilan administrasi didalam suatu perselisihan.
Menurut ahli hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah sebagai berikut :
Supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya ialah seseorang tersebut hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum.Kedudukan sama apabila didepan hukum.Terjaminnya Hak Asasi Manusia didalam undang-undang atau juga keputusan pengadilan.
Sebuah komisi para juris yang tergabung didalam suatu International Commission of Jurits dikonferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain ialah sebagai berikut :
Perlindungan konstitusional;Badan kehakiman yang bebas serta juga tidak memihak;Kebebasan untuk dapat menyatakan pendapat;Pemilihan umum yang bebas;Kebebasan untuk dapat berorganisasi serta beroposisi;Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
Menurut Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, Dikarenakan di dalam konstitusi tersebut di banyak negara terkandung 3 inti pokok yakni :
Perlindungan Hak Asasi Manusia ,Ditetapkannya suatu ketatanegaraan negara,Membatasi kekuasaan serta juga wewenang organ-organ negara.
Franz Magnis Suseno mengemukakan 5 ciri dari negara hukum, yakni :
Fungsi kenegaraan tersebut dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai ketetapan UUD.UUD tersebut menjamin HAM ialah yang paling penting. Disebabkan karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum tersebut akan menjadi sarana penindasan.Lembaga atau badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing dengan selalu dan juga hanya taat pada dasar hukum yang Sudah ditentukan.Terhadap tindakan badan atau lembaga negara, masyarakat tersebut bisa mengadu ke pengadilan.Badan kehakiman bebas serta juga tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan ialah ada 3 ciri khas negara hukum, yakni :
Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Asasi ManusiaPeradilan yang bebas dari adanya pengaruh kekuasaan lain serta juga tidak memihak Legalitas didalam artian hukum dalam segala bentuknya.
Prof. Sudargo Gautama menyatakan 3 ciri negara hukum, yaitu :
Terdapat adanya pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan, maksudnya ialah negara tersebut tidak dapat bertindak dengan secara sewenang-wenang.Ada Asas legalitas.Pemisahan kekuasaan.
jadikan jawaban terbaik ya!!! -
2. Jawaban RethaAPM
Membebaskan warganya mendapat HAMnya
Tidak mengkekang HAM tapi kalau untuk peraturan harus ditaati
Memberikan dan tidak merampas HAM orang lain
Maaf kalau salah atau tidak tepat