Akuntansi

Pertanyaan

Tolong bantu jawab! Jelaskan Kedudukan Hukum bisnis dalam hukum positif indonesia!

1 Jawaban

  • Kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif Indonesia ada pada KUHDagang karena KUHD merupakan hukum yang bersifat khusus,sedangkan KUHPerdata merupakan peraturan yang bersifat umum.

    Semoga benar:) jadikan yang terbaik :)

Pertanyaan Lainnya