Tolong bantu jawab! Jelaskan Kedudukan Hukum bisnis dalam hukum positif indonesia!
Akuntansi
sarifatul6109
Pertanyaan
Tolong bantu jawab! Jelaskan Kedudukan Hukum bisnis dalam hukum positif indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Feriirawan191
Kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif Indonesia ada pada KUHDagang karena KUHD merupakan hukum yang bersifat khusus,sedangkan KUHPerdata merupakan peraturan yang bersifat umum.
Semoga benar:) jadikan yang terbaik :)