PPKn

Pertanyaan

10 pasal yang setelah dan sebelum diamandemen dan alasannya

2 Jawaban

  • 10 pasal yg setelah dan sebelum Diamandemen.
    1)pasal 1 ayat 2.
    2)pasal 2 ayat 1.
    3)pasal 3 ayat 1.
    4)pasal 5 ayat 1.
    5)pasal 6 ayat 1.
    6)pasal 6 ayat 2.
    7)pasal 7
    8)pasal 8 ayat 1.
    9)pasal 9 ayat 1.
    10)pasal 13 ayat 2.
  • UUD diamandemen 4x dalam kurun waktu:
    amandemen 1  (19 Oktober 1999)
    amandemen 2  ( 18 Agustus 2000)
    amandemen 3  (9 September 2001)
    amandemen 4 (11 Agustus 2002)

    Pasal yang diamandemen:
    amandemen I (ada 9 pasal) : 5,7,9,13,14,15,17,20,21
    amandemen II (ada 10 pasal) : 18,19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
    amandemen III (ada 10 pasal) : 1, 3,6,7,8, 11, 17, 22, 23, 24
    amandemen IV (ada 12 pasal): 2, 5, 8,11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34,37

    Alasan diamandemen
    Pasal 5: kekuasaan membentuk uu ada pada presiden->presiden mengajukan/kekuasaan skrg ada pada DPR (mencegah kekuasaan absolut)

    Pasal 7: masa jabatan presiden 5 th dan dapat dipilih kembali->jadi dibatasi menjadi satu kali masa jabatan. (mencegah masa jabatan presiden seumur hidup, atau mencegah masa jabatan yang berlangsung lama seperti pak harto 31 tahun)

    Pasal 9: sumpah janji presiden, diamandemen karena pemilihan katanya dianggap meupakan "kelemahan thd citra presiden" ada penambahan pasal 9 ayat 2 untuk menjelaskan di depan siapa presiden harus bersumpah.

    Pasal  13: pengangkatan duta terserah presiden->harus ada perundingan dg DPR (untuk mempelajari visi misi dubes yang akan diangkat)

    Pasal 14: pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terserah presiden-> pemberian amnesti+abolisi oleh presiden pertimbangan DPR, pemberian Grasi+Rehabilitasi oleh presiden pertimbangan MA.









Pertanyaan Lainnya