10 pasal yang setelah dan sebelum diamandemen dan alasannya
PPKn
novela111199
Pertanyaan
10 pasal yang setelah dan sebelum diamandemen dan alasannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban NADYAQONITA
10 pasal yg setelah dan sebelum Diamandemen.
1)pasal 1 ayat 2.
2)pasal 2 ayat 1.
3)pasal 3 ayat 1.
4)pasal 5 ayat 1.
5)pasal 6 ayat 1.
6)pasal 6 ayat 2.
7)pasal 7
8)pasal 8 ayat 1.
9)pasal 9 ayat 1.
10)pasal 13 ayat 2. -
2. Jawaban halfdevilap1clr4
UUD diamandemen 4x dalam kurun waktu:
amandemen 1 (19 Oktober 1999)
amandemen 2 ( 18 Agustus 2000)
amandemen 3 (9 September 2001)
amandemen 4 (11 Agustus 2002)
Pasal yang diamandemen:
amandemen I (ada 9 pasal) : 5,7,9,13,14,15,17,20,21
amandemen II (ada 10 pasal) : 18,19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
amandemen III (ada 10 pasal) : 1, 3,6,7,8, 11, 17, 22, 23, 24
amandemen IV (ada 12 pasal): 2, 5, 8,11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34,37
Alasan diamandemen
Pasal 5: kekuasaan membentuk uu ada pada presiden->presiden mengajukan/kekuasaan skrg ada pada DPR (mencegah kekuasaan absolut)
Pasal 7: masa jabatan presiden 5 th dan dapat dipilih kembali->jadi dibatasi menjadi satu kali masa jabatan. (mencegah masa jabatan presiden seumur hidup, atau mencegah masa jabatan yang berlangsung lama seperti pak harto 31 tahun)
Pasal 9: sumpah janji presiden, diamandemen karena pemilihan katanya dianggap meupakan "kelemahan thd citra presiden" ada penambahan pasal 9 ayat 2 untuk menjelaskan di depan siapa presiden harus bersumpah.
Pasal 13: pengangkatan duta terserah presiden->harus ada perundingan dg DPR (untuk mempelajari visi misi dubes yang akan diangkat)
Pasal 14: pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terserah presiden-> pemberian amnesti+abolisi oleh presiden pertimbangan DPR, pemberian Grasi+Rehabilitasi oleh presiden pertimbangan MA.