PPKn

Pertanyaan

"Presiden mengangkat duta dan konsul"
Kalimat tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal......ayat.....

2 Jawaban

  • Pasal 13 Ayat 1

    Semoga Membantu
  • Bab 3
    "Lembaga Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945"
    PPKn
    Kelas X SMA
    Kurikulum 2013

    Pembahasan

    Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Menurut UUD 1945, amandemen kekuasaan Presiden meliputi kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan dibidang legislatif.


    a. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara


    1) Pasal 10
    "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara".

    2) Pasal 11 Ayat (1)
    "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain''.

    3)
    Pasal 12
    ''Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat­-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang­-undang''.

    4)
    Pasal 13 Ayat (1)
    "Presiden mengangkat duta dan konsul".

    5) Pasal 13 Ayat (3)
    "
    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat''.

    6) Pasal 15
    ''Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain­-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang­-undang''.


    7) Pasal 23F Ayat (1)
    ''Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden''.

    8) Pasal 24A
    ''Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden''.


    b. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan


    1) Pasal 4 Ayat (1)
    "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-­Undang Dasar".

    2) Pasal 16
    " Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-­undang".

    3) Pasal 17 Ayat (2)
    "Menteri-­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".


    c. Kekuasaan di Bidang Legislatif


    1) Pasal 20 Ayat (2)
    "Setiap rancangan undang­-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama".

    2) Pasal 22 Ayat (1)
    "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-­undang".

    3) Pasal 23 Ayat (2)
    "Rancangan undang-­undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah".


    Semoga Membantu!!!


Pertanyaan Lainnya