bagaimana jika negara kita tidak memiliki undang undang
PPKn
yulianisa2
Pertanyaan
bagaimana jika negara kita tidak memiliki undang undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban mujahair
hukum tidak ada yang menjamin dan pastinya akan membuat hukum lemah dan tidak bersifat memaksa lagi
..maaf kalau salah -
2. Jawaban Andreaard
Negara akan kacau balau dan karena undang undang berdasarkan ideologi jadi jika tidak ada ideologi maka tidak ada Dimensi Fleksibilitas yaitu mengikuti perkembangan zaman.
Contoh :
Dulu tidak ada undang undang tentang korupsi tapi karena sekarang korupsi sedang marak maraknya jadi dibuatlah undang undang tentang korupsi.Jika tidak dibuat? Yasudah Indonesia akan kacau balau dan korupsi akan semakin marak