Apa yang dimaksud dengan istilah pemakai hak, pengguna hak, dan tempat diberlakukan hak?
PPKn
ph4ny307
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan istilah pemakai hak, pengguna hak, dan tempat diberlakukan hak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban XendyXaverza
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. ~ -
2. Jawaban SalmanAlfarisi21
Pemakai Hak adalah individu/mahluk yang memiliki hak yaitu manusia
pengguna hak adalah individu/mahluk yang menerapkan hak dalam kehidupannya contohnya manusia
Tempat diberlakukannya hak adalah suatu tempat dimana hak itu dijadikan keharusan/kewajiban contohnya dimana saja dalam kehidupan sehari hari yaitu rumah,sekolah dll