1. 3 perubahan mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah amandemen UUD 1945 2. apa isi dari dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 3. contoh terbentukny
PPKn
stopet
Pertanyaan
1. 3 perubahan mendasar dalam ketatanegaraan indonesia setelah amandemen UUD 1945
2. apa isi dari dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959
3. contoh terbentuknya suatu negara karena cessie
4. apa itu proposionaltas
5. ciri-ciri kepemerintahan yang di kemukakan di dalam PP NO. 101 tahun 2000
tolong di bantu yaaa
2. apa isi dari dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959
3. contoh terbentuknya suatu negara karena cessie
4. apa itu proposionaltas
5. ciri-ciri kepemerintahan yang di kemukakan di dalam PP NO. 101 tahun 2000
tolong di bantu yaaa
1 Jawaban
-
1. Jawaban annidaaf
1.)1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. SistemKonstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3.kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa Pasal 2 ayat . Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah : a. megubah dan menetapkan UUD 45 b. Melantik presiden dan wapres c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
2.)Pembubaran Konstituante.Beriakunya Kembali UUD 1945.Tidak berlakunya UUDS 1950.Pembentukan MPRS dan DPAS.
3.) Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman)
4.)asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
5.)Ciri-ciri pemerintahan yang baik menurut PP nomor 101 tahun 2000, adalah sebagai berikut :
1. pofesionalitas
2. akuntabilitas
3. transparansi
4. pelayanan prima
5. demokrasi
6. efisiensi
7. efektifitas
8. supremasi hukum
maaf jika salah