bagi perokok yang melanggar perda no. 2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?
PPKn
nadia1450
Pertanyaan
bagi perokok yang melanggar perda no. 2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?
2 Jawaban
-
1. Jawaban audy141
Bagi perokok yg melanggar Perda no.2 tahun 2005 akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya 50 Jt rupiah (pidana kurungan paling lama 6 bulan). -
2. Jawaban ruthstephanis
Bagi perokok yang melanggar perda no 2 tahun 2005 akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50.000.000,00