PPKn

Pertanyaan

bagi perokok yang melanggar perda no. 2 tahun 2005,akan dikenakan denda sebesar?

2 Jawaban

  • Bagi perokok yg melanggar Perda no.2 tahun 2005 akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya 50 Jt rupiah (pidana kurungan paling lama 6 bulan).
  • Bagi perokok yang melanggar perda no 2 tahun 2005 akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50.000.000,00

Pertanyaan Lainnya