Ekonomi

Pertanyaan

Diketahui data nilai jual objek pajak (njop) adalah tanah seluas 400m dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000 permeter dan bangunan seluas 200m dengan nilai jual sebesar Rp. 1.000.000 permeter, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000. Dasar pembangunan pajak njop sebesar 20% dan tarif pbb 0,5% maka besarnya pbb yang harus disetor adalah????

1 Jawaban

  • bumi = 400 m x100.000=4.000.000
    bangunan = 200 m x1.000.000=200.000.000
    jadi 4.000.000+200.000.000=204.000.000
    204.000.000-8.000.000=196.000.000
    NJOP pembangunan 204.000.000x20%=40.800.000
    204.000.000-40.800.000=163.200.000
    maka 163.200.000x0,5%= 816.000
    PBB yang harus dibayar sebesar Rp. 816.000

    " maaf jika salah"......

Pertanyaan Lainnya