lembaga pembuat perundang-undangan yang khusus berwenang mengeluarkan dan membuat Perpu adalah
PPKn
MRudyH1
Pertanyaan
lembaga pembuat perundang-undangan yang khusus berwenang mengeluarkan dan membuat Perpu adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban maryambaraja
MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
maaf kalau salah.. semoga membantu..
maaf cuma itu yg saya tahu... -
2. Jawaban shandylintang
lembaga legislatif (mpr dpr dpd)