PPKn

Pertanyaan

peraturan daerah adalah

2 Jawaban

  • Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota)
  • Peraturan daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui persetujuan kepala daerah(Gubernur atau bupati/walikota). Terdiri atas Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Semoga membantu!!!

Pertanyaan Lainnya