Pemberhentian presiden pada masa jabatannya setelah amandemen uud 45 lebih jelas dan lebih adil drpd sebelumnya?
PPKn
ekadrhm476
Pertanyaan
Pemberhentian presiden pada masa jabatannya setelah amandemen uud 45 lebih jelas dan lebih adil drpd sebelumnya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AhmadIrfan19
Jawabannya
Masa jabatan presiden dan pemberhentiannya setelah amandemen UUD 1945 lebih adil daripada sebelum amandemen UUD 1945 diantaranya adalah sebelum amandemen, masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih berkali-kali; sedangkan setelah amandemen, masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi (2 periode)
Sekian, terima kasih