PPKn

Pertanyaan

Pemberhentian presiden pada masa jabatannya setelah amandemen uud 45 lebih jelas dan lebih adil drpd sebelumnya?

1 Jawaban

  • Jawabannya

    Masa jabatan presiden dan pemberhentiannya setelah amandemen UUD 1945 lebih adil daripada sebelum amandemen UUD 1945 diantaranya adalah sebelum amandemen, masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih berkali-kali; sedangkan setelah amandemen, masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi (2 periode)

    Sekian, terima kasih

Pertanyaan Lainnya