IPS

Pertanyaan

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam konveksi hukum laut perairan indonesia terdiri atas beberapa bagian laut .coba jelaskan

2 Jawaban

  • Internal water(laut pedalaman)

    Internal water (laut pedalaman) adalah yaitu bahwa perairan pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut (pasal 8 Hukum Laut 1982)

    Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1996 menegaskan bahwa perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

    Territorial seas (Laut teritorial)

    Territorial seas (Laut teritorial)Adalah bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (Pasal 3 Konvensi Hukum laut 1982)

    Contiguous Zone (Zona Tambahan )

    Adalah wilayah laut tidak boleh melebihi 24 mil yang diukur dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial diukur atau sejauh 12 mil diukur dari laut teritorial suatu negara pantai (pasal 33 konvensi Hukum laut 1982)

  • 1 zona Laut Teritorial
    Yaitu garis khayal berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas
    2 Zona Landas Kontinen
    Yaitu dasar laut yg secara geologis dan morfologi merupakan lanjutan dari sebuah benua.Batas landas kontinen diukur dari garis dasar,yaitu paling jauh 200mil laut
    3 Zona Ekonomi Ekslusif
    Yaiti jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.Di zona ini Indonesia mendapat kesempatan pertama dlm memanfaatkan sumber daya laut

Pertanyaan Lainnya