PPKn

Pertanyaan

jelaskan proses pemberhentian presiden dalam masa jabatannya di dpr, mk, mpr. terima kasih

1 Jawaban

  • proses pemberhentian presiden
    dijelaskan dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945
    pasal 7A UUD 1945
    pres dan wapres dapat diberhentikan jika melanggar hukum.
    mengenai prosesnya dijelaskan pasal 7B  UUD 1945
    1. USUL DPR->MK memeriksa
    2. Usul DPR-> fungsi pengawasan
    3. >2/3 jumlah dukungan
    4. MK wajib memeriksa maksimal 90 hari
    5. Jika terbukti, DPR sidang paripurna
    6. MPR sidang maksimal 30 hari setelah diterima
    7. Sidang: >3/4 hadir; 2/3 setuju

Pertanyaan Lainnya