jelaskan proses pemberhentian presiden dalam masa jabatannya di dpr, mk, mpr. terima kasih
PPKn
jessenia4652
Pertanyaan
jelaskan proses pemberhentian presiden dalam masa jabatannya di dpr, mk, mpr. terima kasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban halfdevilap1clr4
proses pemberhentian presiden
dijelaskan dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945
pasal 7A UUD 1945
pres dan wapres dapat diberhentikan jika melanggar hukum.
mengenai prosesnya dijelaskan pasal 7B UUD 1945
1. USUL DPR->MK memeriksa
2. Usul DPR-> fungsi pengawasan
3. >2/3 jumlah dukungan
4. MK wajib memeriksa maksimal 90 hari
5. Jika terbukti, DPR sidang paripurna
6. MPR sidang maksimal 30 hari setelah diterima
7. Sidang: >3/4 hadir; 2/3 setuju