PPKn

Pertanyaan

Apakah keputusan yang sudah di tentukan bisa di batalkan ?

2 Jawaban

  • tidak,karena keputusan tersebut sudah disepakati bersama.
    semoga membantu:)
    maaf klo salah.
  • Bisa apabila Ternyata keputusan tersebut Merugikan tetapi apabila keputusan tersebut sudah resmi dan tertulis Tidak dapat dibatalkan kecuali disetujui kedua belah pihak/pihak pihak yang membuat keputusan

Pertanyaan Lainnya