Apakah keputusan yang sudah di tentukan bisa di batalkan ?
PPKn
Erwin0916
Pertanyaan
Apakah keputusan yang sudah di tentukan bisa di batalkan ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban malfiannur72
tidak,karena keputusan tersebut sudah disepakati bersama.
semoga membantu:)
maaf klo salah. -
2. Jawaban SalmanAlfarisi21
Bisa apabila Ternyata keputusan tersebut Merugikan tetapi apabila keputusan tersebut sudah resmi dan tertulis Tidak dapat dibatalkan kecuali disetujui kedua belah pihak/pihak pihak yang membuat keputusan