Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang.hal in
PPKn
Hamka6681
Pertanyaan
Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang.hal ini sesuai dengan prinsip
1 Jawaban
-
1. Jawaban rbintang029
prinsip desentralisasi