peran,fungsi dan wewenang lembaga adat desa
PPKn
yusran37
Pertanyaan
peran,fungsi dan wewenang lembaga adat desa
1 Jawaban
-
1. Jawaban bagas1020
lembaga adat memiliki fungsi yaitu:
a. membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
b. melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya
c. memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
d. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
e. menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.
wewenang lembaga adat memiliki wewenang yang meliputi :
a. mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
b. mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.