Mekanisme penyusunan apbn menurut uud 1945 pasal 23
PPKn
Aprl9679
Pertanyaan
Mekanisme penyusunan apbn menurut uud 1945 pasal 23
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zarinazz26
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk membiayai kegiatan pembangunan.
RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak
Apabila RAPBN tersebut disetujui oleh DPR kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila RAPBN tersebut tidak mendapatkan persetujuan DPR maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Apakah dasar hukumnya? Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (3) yang berbunyi “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
semoga membantu