Tolong bantu jawab! Percobaan melakukan kejahatan tak dapat dihukum / dipidana berdasarkan pasal 353 KUHP . Jelaskan alasannya!
Sosiologi
DhapunksKhece767
Pertanyaan
Tolong bantu jawab! Percobaan melakukan kejahatan tak dapat dihukum / dipidana berdasarkan pasal 353 KUHP . Jelaskan alasannya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GabrielMagariwan
Karena kejahatan yg dimaksud pada pasal 353 KUHP adalah jika kejahatan tersebut direncanakan terlebih dahulu atau mengalami luka berat bagi korban atau mengakibatkan kematian bagi korban.Jadi,jika tidak memenuhi syarat ini maka kejahatan tersebut tidak dapat dipidanakan berdasarkan pasal 353 KUHP.
Keterangan:
Jika jawaban ini benar,tolong jadikan sebagai jawaban ter-Brainly, tetapi jika jawaban ini salah maka abaikan saja karena saya telah membuat pernyataan seperti ini